Suara.com - Lebih dari 175 ribu orang telah menandatangani petisi untuk mencabut izin organisasi massa FPI.
Mereka mendesak agar Kementerian Dalam Negeri tidak memperpanjang masa registrasi FPI yang akan habis pada 20 Juni 2019.
Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Ira Bisyir melalui laman Change.org, dengan judul petisi 'Stop Ijin FPI'.
Penelusuran Suara.com, Rabu (8/5/2019) pukul 16.00 WIB, petisi ini sudah diteken sebanyak 177.507 orang.
Baca Juga: Minta Rizieq dan Keturunan Arab Jangan Provokasi, FPI: Hendropriyono Rasis!
Jumlah orang yang menandatangani petisi ini meningkat drastis dibandingkan hari sebelumnya. Pada Selasa (7/5/2019), jumlah orang yang meneken petisi ini baru sebanyak 37 ribu orang.
Pada bagian awal petisi, tertulis ajakan untuk menyetop izin FPI. Sebab, mereka menilai FPI sebagai kelompok intoleran dan pendukung kekerasan hingga HTI.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulisan dalam petisi tersebut.
Orang-orang yang telah menandatangani petisi tersebut bersepakat bila FPI telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin FPI.
Baca Juga: 30 Ribu Orang Teken Petisi Bubarkan FPI, Ketua FPI: Itu yang Doyan Maksiat
"FPI hanya selalu menimbulkan huru hara saja," kata Titik Retnowati.
"FPI tidak cocok di NKRI," ujar Matheus Budi Prabowo.
"FPI memecah belaj kerukunan beragama, bermain dalam koridor di luar pancasila, tidak menghargai kepercayaan orang lain dan selalu memaksakan kehendak atas nama agama," ungkap Virgilio Wijayanto.