Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara akan membuat rekomendasi kepada Menteri Agama, Lukman Hakim terkait dugaan keterlibatan Ustaz Abdul Somad dalam video dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Ustaz Somad terancam kena sanksi tak dapat gaji sampai dipecat dari anggota aparatur sipil negara atau ASN.
Namun KASN masih menunggu proses klarifikasi yang akan dilakukan oleh Rektor UIN. Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan hasil dari proses klarifikasi antara Rektor UIN dengan Ustaz Somad nantinya akan diproses oleh KASN.
Setelah itu KASN akan merumuskan rekomendasi tindakan untuk Ustaz Somad sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Kementerian Agama selaku instansi yang membawahi Ustaz Somad .
"Eksekusinya dari PPK-nya yaitu menteri, tetapi untuk klarifikasi sesuai dengan SOP itu harus dilakukan oleh pejabat atasannya (Rektor UIN) dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi ASN," kata Nurhasni kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Ustaz Somad Terancam Tak Gajian dan Dipecat dari ASN karena Dukung Prabowo
"Lalu kami akan mekaji lebih dalam dan kami mengeluarkan rekomendasi ditujukan ke Menteri Agama. Karena KASN bukan eksekutor," tambahnya.
Nurhasni menambahkan, surat perintah tertanggal 16 April 2019 itu baru diterima Rektor UIN pada 2 Mei 2019.
Karenanya, Ustaz Somad masih memunyai waktu hingga 16 Mei 2019, untuk memberikan klarifikasi, sesuai tenggat 14 hari sejak surat diterima.
"Surat itu baru diterima 2 mei, itu kami kirim pakai pos soalnya, katanya mereka baru menerima surat pada 2 mei, ya kalau 2 mei masih ada waktu, kita tunggu deh hasil klarifikasinya," kata Nurhasni.
Sebelumnya, surat KASN tertanggal 16 April 2019 tertulis permintaan bagi Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin agar memanggil UAS untuk mengklarifikasi video dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan TV One pada 11 April 2019.
Baca Juga: Ustaz Somad Tak Tercatat di DPT Dekat Rumahnya, Keberadaannya Misterius
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Abdul Somad kekinian berstatus izin cuti berkuliah di Sudan. Dia menempuh program studi doktoral di negeri tersebut.