137 ASN di Indonesia Tidak Netral Selama Pemilu 2019

Rabu, 08 Mei 2019 | 16:27 WIB
137 ASN di Indonesia Tidak Netral Selama Pemilu 2019
Gedung Komite Aparatur Sipil Negara. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat terdapat ratusan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN selama Pemilu 2019. Pelanggaran banyak dilakukan ASN di media sosial mereka masing-masing.

Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan, 137 kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi sejak Januari 2019.

"Kalau untuk pemilu ini sejak Januari sampai April datanya sudah 137 kasus yang seperti ini," kata Nurhasni kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).

Nurhasni menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut 89 diantaranya sudah selesai diproses, sementara 48 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Update KPU RI: Hasil Penghitungan Pemilu Luar Negeri, Jokowi Masih Unggul

Ratusan kasus tersebut, kata Nurhasni, banyak terjadi di media sosial seperti ASN yang membuat status menyatakan keberpihakannya pada paslon atau partai tertentu.

"Yang kemarin ini lebih banyak di ranah media sosial, seperti ngelike, memberikan komen, yang begitu-begitu lah," jelasnya.

Ia menerangkan, untuk hukuman bagi ratusan ASN tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni hukuman ringan sebatas teguran.

"Kalau untuk kasus netralitas pemilu itu tidak sampai dipecat, yang dipecat itu kalau mereka terbukti memiliki kartu anggota partai," tutup Nurhasni.

Baca Juga: Menhan: Provokasi Tak Boleh Terjadi, Termasuk dari WNI Keturunan Arab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI