Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku polisi telah menerima laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma.
Ia mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam pendalaman.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dedi berujar polisi sedang memeriksa keaslian rekaman video peristiwa pada 29 April 2019 yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
Baca Juga: Pusing Terus Dirongrong Duit, Aidil Kalap Gorok Leher Bini dan 2 Anaknya
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," ujar Dedi.
Diketahui, Jalaludin melaporkan Kivlan Zein ke Bareskirm dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sedangkan, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.