Lantaran dianggap melawan saat dibekuk, polisi akhirnya terpaksa melumpuhkan Aidil dengan timah panas yang bersarang ke kedua kakinya. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebilah pisau yang diduga dipakai Aidil saat menghabisi nyawa istri dan dua anaknya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Aidil dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.