Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hassanudin, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yang kekinian menjadi tersangka suap jual beli jabatan.
Hal itu diutarakan Lukman seusai diperiksa sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/5/2019). Rommy kekinian menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Jadi, terkait uang yang 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK, sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu saya laporkan kepada KPK," kata Lukman seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Lukman, uang tersebut juga sudah diserahkan ke KPK. Karena ia berpikir bukan haknya untuk menerima.
Baca Juga: KPK Kejar Dugaan Menag Lukman Hakim Terima Uang Kompensasi Rp 10 Juta
"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan, bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK. Karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu. Jadi itu yang saya bisa sampaikan," kata Lukman Hakim.
Untuk diketahui, penerimaan uang Rp 10 juta untuk Lukman, berawal dari fakta persidangan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2019).
Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan mengungkapkan, Lukman diberikan uang oleh Haris di Pondok Pesantren Tubu Ireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Uang yang diberikan Haris sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag, Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman Hakim pada tanggal 5 Maret 2019.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta