Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan alasan memerintahkan Rektor Universitas Islam Negeri Riau untuk memanggil Ustaz Abdul Somad terkait video mendukung Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. KASN melakukan hal itu tanpa laporan dari manapun.
Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan surat tersebut dikirim bukan berdasar pada pengaduan terlebih dahulu tetapi dikirim setelah pihaknya melakukan penelusuran sendiri melalui media sosial.
"Enggak terima laporan, kami kan ada dua bisa menerima laporan atau inisiatif kami sendiri sesuai dengan Pasal 31. Tapi ini kan dari pemberitaan di media juga ya, jadi atas prakarsa kami melakukan penelusuran data, dan kami diberikan wewenang sesuai pasal 31 ayat 2 huruf d," kata Nurhasni kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Atas dasar itu, KASN langsung bertindak dengan mengirim surat perintah kepada Rektor UIN Riau untuk mengklarifikasi UAS karena statusnys sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Rektor UIN.
Baca Juga: Ryamizar: Saya Tidak Suka People Power, Merusak Bangsa!
"Kami punya harus pro aktif dan sesuai prosedur kami minta klarifikasi dari atasannya dulu," jelasnya.
Nurhasni menambahkan, surat perintah tertanggal 16 April 2019 itu baru diterima Rektor UIN pada 2 Mei 2019. Karenanya, UAS masih memunyai waktu hingga 16 Mei 2019, untuk memberikan klarifikasi, sesuai tenggat 14 hari sejak surat diterima.
Sebelumnya, surat KASN tertanggal 16 April 2019 tertulis permintaan bagi Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin agar memanggil UAS untuk mengklarifikasi video dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan TV One pada 11 April 2019.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Abdul Somad kekinian berstatus izin cuti berkuliah di Sudan. Dia menempuh program studi doktoral di negeri tersebut.
Baca Juga: BIN Sebut 22 Mei Ada Teror, KPU: People Power Sudah Terjadi 17 April