5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir

Rabu, 08 Mei 2019 | 14:37 WIB
5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir
Ahmad Dhani Prasetyo membacakan surat dari sahabatnya, Emha Aiun Nadjib (Cak Nun) di hadapan majelis hakim. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5/2019), namun berhalangan hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua pada pekan berikutnya.

Kasus tersebut merupakan kasus lama pada 2017 lalu, Juru Kampanye Nasional BPN Prabowo-Sandi itu diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)). Dana tersebut digunakan untuk mendanai aksi 411 dan aksi 212 pada 2017.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada tindak pencucian uang dalam aliran dana di rekening yayasan tersebut.

3. Buchari Muslim

Baca Juga: BIN Sebut 22 Mei Ada Teror, KPU: People Power Sudah Terjadi 17 April

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pendiri Persaudaraan Alumni 212 Buchari Muslim sebagai tersangka atas kasus penipuan jemaah haji senilai Rp 1,9 miliar. Kini, Nuchari Muslim pun sudah mendekam di balik jeruji tahanan.

Kasus caleg Partai Amanat Nasional ini berawal dari laporan korban berinisial MJ dengan nomor laporan LP/3368/VI/2018/PMJDitreskrimum pada 28 Juni 2018 yang telah membawa kabur uang senilai Rp 1,9 miliar milik jemaah haji.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Buchari Muslim diamankan di kediamannya pada Kamis (4/4/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

4. Slamet Maarif

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif juga sempat terseret dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Diseretnya Slamet Maarif ke kepolisian berawal dari acara Tablig Akbar di Jalan Slamet Riyadi, Solo pada Minggu (13/2/2019). 

Baca Juga: KAI Kasih Tarif Promo untuk Kereta Bandara, Cek di Sini

Dalam acara tersebut, Slamet dituding melakukan kampanye dengan menyuarakan gerakan 2019 ganti presiden. Namun, belakangan kasus tersebut telah dihentikan pihak kepolisian karena salah satu alasannya polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet Maarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI