Suara.com - Ustaz Bachtiar Nasir menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya atas kasus pencucian uang jelas bermuatan politis. Eks Ketua GNPF Ulama itu menganggap kasus yang ditangani oleh Mabes Polri itu merupakan kasus lama yang muncul pada tahun 2017.
"Hari ini tanggal 8 ya, persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan," tutur Bachtiar dalam videonya seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/5/2019).
"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," Bachtiar menambahkan.
Kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar mengatakan video tersebut memang dibuat kliennya terkait pemanggilah polisi hari ini.
Baca Juga: Terbelit Dugaan Hina Ulama, Andre Taulany Terkenal Rajin Ibadah
Azis mengatakan bahwa Bachtiar juga merasa dirinya dikriminalisasi atas penetapan tersangka yang berbau politis tersebut.
Bachtiar, kata Azis, menduga penetapan tersangka juga erat kaitan dengan keterlibatan mantan Ketua GNPF itu dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis di Bareskrim Mabes Polri.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, telah melayangkan surat pemanggilan kepada Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir, untuk diperiksa pada Rabu (8/5/2019). Namun Bachtiar tidak datang karena sudah ada agenda lain.
Pemanggilan itu terkait status Bachtiar Nasir yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua.
Baca Juga: Tersandung Dugaan Hina Ulama, Andre Taulany Diistirahatkan dari Program TV