Duh Kelupaan Baca Niat Berpuasa, Ini Solusinya Biar Tetap Sah

Rabu, 08 Mei 2019 | 13:35 WIB
Duh Kelupaan Baca Niat Berpuasa, Ini Solusinya Biar Tetap Sah
Ilustrasi puasa Ramadan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membacakan niat puasa di malam hari wajib dilakukan khususnya selama Bulan Ramadan. Bagi seseorang yang tidak membaca niat puasa di malam hari diwajibkan tetap berpuasa namun puasanya tersebut dianggap tidak sah dan harus menggantinya dengan puasa di lain hari.

Namun, bagaimana bila seseorang lupa membaca niat berpuasa di malam hari? Suara.com melansir dari NU.or.id, Rabu (8/5/2019), bagi seseorang yang lupa membaca niat di malam hari masih bisa membaca niat di pagi harinya.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab menjelaskan solusinya seperti berikut.

"Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat." (Yahya bin Syaraf AN-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.] juz VI hlm 315).

Baca Juga: Setelah MUI, Andre Taulany Akan Minta Maaf ke PBNU?

Dari penjelasan tersebut, seseorang yang lupa membacakan niat berpuasa Ramadan di malam hari masih memiliki kesempatan untuk membacakan niat di pagi harinya. Sikap tersebut harus ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.

Bila niat tersebut tidak dibarengi sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah maka dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak. Hal ini pun hanya berlaku bagi seseorang yang lupa membacakan niat, bukan seseorang yang dengan sengaja membaca niat pada pagi hari.

Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:

"Dalam Kitab Al-Majmu' disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di Bulan Ramadan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil; langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya". (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz IV hlm. 307).

Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Asuransi Kesehatan untuk Berobat ke Luar Negeri?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI