Suara.com - Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen Purn. Teddy Lhaksamana pernah menyebut adanya upaya pengerahan massa untuk mengepung kantor KPU pada 22 Mei mendatang. Diketahui, KPU pada Rabu 22 Mei 2019 akan menyampaikan pemenang Pilpres 2019.
Terkait itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kalau BPN tidak memiliki niatan untuk mengerahkan massa dan mengepung kantor KPU pada 22 Mei.
"Kalau kami, pihak kami tidak begitu," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dasco menegaskan, pihaknya selalu melakukan langkah-langkah konstitusional untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan di Pilpres 2019.
Baca Juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Pemilu Luar Negeri Selesai Besok
"Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang kemudian dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02 dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut akan menindak pihak-pihak yang akan menggunaan people power demi menggulingkan pemerintah.
"Kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, sikap yang akan ditempuh BPN Prabowo terkait adanya dugaan kecurangan dengan cara mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan secara hukum.
Menurutnya pernyataan Tito tersebut bukan untuk menuduh BPN namun disampaikan sebagai kajian Kapolri melihat situasi terkini dari Pemilu 2019.
Baca Juga: Data Real Count KPU Rabu 11.15 WIB: Jokowi 56,22%, Prabowo 43,79%
"Kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," tandasnya.