Hari Ini, Polisi Bongkar Makam Mayat Bayi Korban Penganiayaan Ayah Kandung

Rabu, 08 Mei 2019 | 12:55 WIB
Hari Ini, Polisi Bongkar Makam Mayat Bayi Korban Penganiayaan Ayah Kandung
Polisi bongkar makam bayi KQS, korban penganiayaan ayah kandung di Kebon Jeruk. (dok. polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membongkar makam bayi tiga bulan yang tewas usai dianiaya oleh ayah kandungnya yang berinisial MS (23) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (8/5/2019) hari ini. Hal tersebut dilakukan guna proses autopsi jenazah korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, keperluan autopsi tersebut dilakukan untuk menelisik penyebab kematian bayi berinisial . Nantinya, hasil autopsi tersebut akan dicocokan dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka saat pemeriksaan.

"Autopsi itu kan prosedur resmi jadi untuk memeriksa sebab-sebab kematian korban. Jadi bayi itu benar enggak digigit, sesuai keterangan pelaku, dipukul, patah tulang. Itu nanti ketahuannya di situ,” ujar Erick saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Erick menyebut, hasil autopsi nantinya akan memperkuat bukti- bukti yang sudah ada. Selain itu, proses autopsi juga dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga: Sebut Omongan Kapolri Lebay, Hidayat Nur Wahid: Jangan Menakut-nakuti

pembongkaran makam bayi KQS di Kebon Jeruk jadi tontonan warga. (dok. polisi).
pembongkaran makam bayi KQS di Kebon Jeruk jadi tontonan warga. (dok. polisi).

“Kalau yang pertama itu kan barang buktinya sudah ada ya catatan medis korban, kemudian dari keterangan dokter, keterangan korban, pelaku, saksi-saksi. Terus korbannya ini diautopsi jadi memang untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, makam tersebut berlokasi di Jalan Madrasah 2, RT 02, RW 02, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pembongkaran makam dilakukan petugas sejak pukul 09.00 WIB.

“Kira-kira kelar jam 1,” kata Erick.

Sebelumnya, polisi meringks MS terkait kasus penganiayaan terhadap bayinya sendiri di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/4/2019).

Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orang tuanya ke Puskemas setempat untuk meminta surat kematian. Namun, pihak puskesmas menolak karena bayi yang dibawa MS sudah meninggal dunia

Baca Juga: Bantai Keluarganya saat Sahur, Aidil Ternyata Suami Ketiga Irawati

Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI