Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan menyampaikan ke penyidik KPK terkait dirinya yang diduga menerima uang Rp 10 Juta, dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, yang merupakan tersangka kasus jual beli jabatan.
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini," kata Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Menurut Lukman, untuk jawaban dirinya terkait uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin akan resmi disampaikannya, ke hadapan penyidik nantinya.
"Saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," tegas Lukman.
Baca Juga: KPK Kejar Dugaan Menag Lukman Hakim Terima Uang Kompensasi Rp 10 Juta
Lukman, hari ini mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Untuk diketahui, Penerimaan uang Rp 10 juta untuk Lukman, berawal dari fakta persidangan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2019) kemarin.
Dimana, Lukman diberikan uang oleh Haris di Pondok Pesantren Tubu Ireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Uang yang diberikan Haris sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag, Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman Hakim pada tanggal 5 Maret 2019.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta