Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Lukman akan dimintai keterangannya dalam kasus suap jula beli jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy), yang sudah menjadi tahanan di rutan KPK.
"Lukman Hakim kami periksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka (RMY) Romahurmuziy," ujar Febri Diansyah.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Lukman menggenakan kemeja putih. Nampak tidak ada ketegangan diwajahnya saat tiba di gedung KPK.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN
Untuk diketahui, pada 24 April 2019 lalu Lukman berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid