Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur), yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).
Dengan demikian, ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini, maka akan menyebabkan batalnya puasa.
Sementara bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar, adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.
Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar.
Baca Juga: Hari ke Dua Puasa, 3000 Orang Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus.
Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya.
Dalam kasus aktivitas yang dianjurkan atau mendesak, masuknya air yang tak disengaja termasuk hal yang ditoleransi alias tak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
***
Baca Juga: Buka Puasa Bareng di Cipinang, Sandiaga Disambut Mama Online
Disarikan dari pelajaran Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.