Bolehkah Santap Sahur dan Hubungan Badan Usai Imsak Tapi Belum Subuh?

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 08 Mei 2019 | 04:00 WIB
Bolehkah Santap Sahur dan Hubungan Badan Usai Imsak Tapi Belum Subuh?
Ilustrasi puasa Ramadan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertanyaan yang paling sering diajukan perihal sahur untuk menunaikan puasa pada bulan suci Ramadan, adalah sekitar aturan imsakiyah.

Salah satu pertanyaan itu adalah, apakah kita boleh tetap makan dan minum setelah lewat waktu imsakiyah?

Mengenai hal ini, bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman:

Baca Juga: Resep Bebek Betutu Bali ala Chef Aiko, Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa

[Alquran]

"Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat itu, Allah memberikan izin kepada Manusia untuk makan, minum, serta berhubungan badan sampai kita benar-benar yakin, bahwa fajar telah terbit di daerahnya masing-masing dan ditandai waktu Subuh.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan  terdapat dua sahabat ditugaskan mengumandangkan azan Subuh.

Kedua orang itu adalah Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal berazan di awal, yakni sebelum waktu Subuh. Sementara Ibnu Ummi Maktum ditugaskan azan saat waktu salat Subuh.

Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat lain yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakuakn adzan.

Baca Juga: Atas Nama Toleransi, Istri Gus Dur Ajak Kaum Duafa Sahur Bersama di Wihara

Hal itu termaktub dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum:

[Al Hadis]
[Al Hadis]

"...bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

Demikian, semoga bermanfaat, Allahu a’lam.

***

Disarikan dari pembahasan Ustadz Ammi Nur Baits, alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina laman daring PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI