Tak hanya itu, Wiranto menyebut tim yang dibentuk bukanlah badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain. Namun, tim bantuan hukum akan membantu kemenko polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.
"Ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu kemenko polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," katanya.
"Tapi intinya ini semua untuk masyarakat, semua ini kita lakukan untuk agar masyarakat tenang, damai, pada saat bulan suci ramadan ini dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, damai, tanpa ada hiruk pikuk politik yang terkadang membuat mereka resah, ketakutan. Ini kita buat sedemikian rupa agar negara kita tegak, agar Pancasila masih diakui, agar Bhineka Tunggal Ika terjaga dan UUD 1945 masih dihormati," sambungnya.
Selain itu, Wiranto juga menjelaskan mengenai kondisi pascapemilu. Kata dia, sekarang ini banyak aksi-aksi baik fisik, melalui media cetak, media elektronik dan medsos yang hiruk pikuk. Ia pun menyoroti aksi-aksi yang dilakukan lewat medsos.
Baca Juga: Wiranto Ancam Tutup Akun Media Sosial yang Sebarkan Ujaran Kebencian
Wiranto menuturkan, sebelumnya sudah ada kurang lebih puluhan juta akun yang tumbuh di Indonesia dan diantara puluhan juta akun itu kira-kira sudah 700 ribu akun yang di take down, yang dihentikan oleh kemenkopolhukam karena mengandung ujaran kebencian, radikalisme, pornografi, hasutan-hasutan dan sebagainya. Namun kata Wiranto, tindakan yang dilakukan pemerintah itu belum menimbulkan efek jera.
"Oleh karena itu, pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, melanggar hukum dan sebagainya, sehingga jangan dicampuradukkan oleh media cetak," tutur Wiranto.
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, kalau media cetak ada aturannya, yakni melalui dewan pers yang akan menegur. Kemudian media elektronik ada Komisi Penyiaran Indonesia yang akan memberikan teguran-teguran kalau melanggar hukum, sehingga jangan di sama ratakan.
"Ada yang mengatakan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, bukan, makanya saya katakan jelas dulu permasalahannya baru komentar. Tapi kalau medsos, ujaran kebencian, cemoohan, fitnah, bahkan ajakan-ajakan untuk memberontak kita biarkan, bagaimana wajah Indonesia? Kalau akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu kemudian membakar masyarakat, membuat takut masyarakat, membuat masyarakat khawatir, mengancam masyarakat, masa kita biarkan," ucap dia.
"Inilah yang kemudian saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down dan sudah kita laksanakan," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Tutup Media Pendukung Ujaran Kebencian, BPN: Pecat Wiranto