Suara.com - Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis menanggapi santai soal adanya petisi yang mendesak Kementerian Dalam Negeri tak memperpanjang registrasi organisasi massanya.
Sobri justru menuding, orang-orang yang menginginkan FPI bubar adalah yang tergolong menyukai maksiat.
"Iya enggak masalah. Itu kan pendapat orang yang suka maksiat, silakan saja. Justru banyak yang berharap FPI semakin kuat, mengawal dan mendampingi masyarakat,” klaim Sobri di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sobri mengklaim, kegiatan FPI selama ini tak pernah membuat keonaran. Misalnya, aksi 212 atau demonstrasi anti-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yang berjalan secara konstitusional.
Baca Juga: Belum Daftar Ulang ke Kemendagri, Ketua FPI: Santai Saja
"Jadi kalau sebatas... mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," tudingnya.
Untuk diketahui, puluhan ribu orang menekn petisi untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang perizinan untuk organisasi massa FPI yang bakal kedaluarsa per tanggal 20 Juni 2019.
Petisi tersebut digalang secara daring melalui laman Change.org, dengan judul ”Stop ijin FPI”.
Sejak digulirkan sehari yang lalu, Senin (6/5), petisi ini sudah diteken oleh 37.083 orang pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berikut mukadimah petisi tersebut:
Baca Juga: Bachtiar Nasir Tersangka TPPU, Ketua FPI: Babak Baru Kriminalisasi Ulama
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka.
Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Sementara penelusuran Suara.com di laman daring resmi Kemendagri, terdapat dokumen bernama Rekap Data Surat Keterangan Terdaftar Yang Masih Aktif.
Dokumen itu berisi daftar organisasi-organisasi massa yang terdaftar di Kemendagri. Salah satunya adalah FPI yang berada pada deretan nomor 12.
FPI dalam dokumen itu teregistrasi di Kemendagri dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Izin SKT untuk FPI tersebut dimulai sejak 20 Juni 2014 dan bakal berakhir pada 20 Juni bulan depan.