Suara.com - Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis menegaskan, segera mengurus perpanjangan masa registrasi organisasinya di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu merupakan respons atas 30 ribu warga yang meneken petisi agar Kemendagri tak memperpanjang perizinan ormas FPI, yang kedaluarsa per 20 Juni 2019.
Sobri mengatakan, FPI selalu taat pada prosedur, terutama soal pendataan organisasi di Kemendagri.
"Akan diurus sebelum habis. Biasanya kami daftar ulang kok. Kami selalu mengikuti prosedur,” kata Sobri di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Bachtiar Nasir Tersangka TPPU, Ketua FPI: Babak Baru Kriminalisasi Ulama
Sobri menyatakan, tengah mempersiapkan keperluan untuk mengajukan perpanjangan masa aktif ke Kemendagri. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu tepatnya FPI akan mengajukan perpanjangan tersebut.
Sementara itu, Sobri meyakini Kemendagri akan memperpanjang izin kepada FPI.
"Santai saja. Insyaallah, buat FPI normal-normal saja. Karena dari dulu kami di atas jalur hukum.”
Untuk diketahui, izin FPI akan kedaluarsa per tanggal 20 Juni 2019. Namun, FPI hingga kekinian belum melakukan perpanjangan izin agar organisasinya tetap diakui.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengkui FPI belum mengajukan permohonan perpanjangan registrasi.
Baca Juga: Ditanya soal Izin FPI, Sandiaga Malah Lempar Pertanyaan ke Masyarakat
"Belum... Belum..." kata Tjahjo di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019).