Besok, Polisi Bongkar Makam Bayi 3 Bulan di Kebon Jeruk yang Dianiaya Ayah

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:45 WIB
Besok, Polisi Bongkar Makam Bayi 3 Bulan di Kebon Jeruk yang Dianiaya Ayah
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan membongkar makam KQS, bayi berusia tiga bulan yang tewas seusai dianiaya ayah kandungnya berinisial MS (23). Proses pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi.

Kanit Reskrim Polsek Kenon Jeruk Ajun Komisaris Irwandhy Idrus mengatakan, akan membongkar makam tersebut pada Rabu (8/5) besok.

Hanya, polisi masih menunggu informasi dari keluarga korban terkait waktu pembongkaran makam tersebut.

"Besok hari Rabu 8 Mei rencananya pembongkaran makam. Jamnya masih menunggu info dari pihak keluarga (korban)," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Polisi Olah TKP di Lokasi Pembegalan yang Tewaskan Warga Kebon Jeruk

Polisi menyebut makam itu beralamat di Jalan Madrasah 2, RT2/RW2, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu mengatakan, terus menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya tengah memeriksa dokter dari pihak Puskesmas Kebon Jeruk yang melaporkan kematian korban hari ini.

"Dokter puskesmas yang pertama menerima korban, lagi diambil keterangan oleh penyidik (hari ini). Untuk hasil pemeriksaannya nanti disampaikan ya," papar Erick.

Untuk diketahui, penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.

Awalnya, bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas setempat untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena bayi KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.

Baca Juga: Rumah Roboh di Kebon Jeruk, Penghuni Sempat Terjebak

Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI