Rektor UIN Riau Disurati KASN agar Tegur UAS karena Dukung Prabowo

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Mei 2019 | 21:35 WIB
Rektor UIN Riau Disurati KASN agar Tegur UAS karena Dukung Prabowo
Prabowo Subianto dan Ustadz Abdul Somad. [Instagram Arie Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara bersurat kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Ahmad Mujahidin, untuk menegur pengkhotbah beken Ustaz Abdul Somad.

Abdul Somad alias UAS tercatat sebagai pegawa negeri sipil yang difungsikan sebagai dosen di UIN Suska Riau.

Berdasarkan surat KASN tertanggal 16 April 2019 yang beredar di kalangan wartawan, isinya adalah meminta Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin memanggil UAS untuk mengklarifikasi yang dinilai mendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno lewat sejumlah pernyataan.

Wakil Ketua KASN Irham Dilmy dihubungi Suara.com, Selasa (7/5/2019) malam, membenarkan adanya surat teguran dan permintaan agar rektorat UIN Suska memanggil Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Nomor HP Ustaz Abdul Somad Dibajak, Kirim Dukungan untuk Jokowi

"Benar, itu suratnya. Dikirimkan bulan lalu. Tak hanya kepadanya, tapi juga ke setiap ASN/PNS yang diduga melanggar asas netralitas ketika pemilu,” kata Irham.

Dalam surat yang diteken Ketua KASN Sofian Effendi tersebut, disebutkan alasan pengirimannya lantaran marak rekaman video di YouTube mengani dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad.

Video tersebut ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta nasional tanggal 11 April 2019.

Poin pertama surat itu tertulis, "Saudara Ustaz Abdul Somad merupakan staf pengajar pada UIN Suska Riau yang juga berstatus sebagai ASN."

Poin kedua, "Berdasarkan tayangan video pada dialog antara Capres Prabowo Subianto dengan Ustaz Abdul Somad tersebut, terdapat substansi atau materi dialog yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap capres tersebut."

Baca Juga: Hari Pencoblosan, Keberadaan Ustaz Abdul Somad Pendukung Prabowo Misterius

Selanjutnya, surat itu mengutip Pasal 2 hurf UU No 5 Tahun 2010 tentang ASN, yakni "Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI