Bachtiar Nasir Tersangka TPPU, Ketua FPI: Babak Baru Kriminalisasi Ulama

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:05 WIB
Bachtiar Nasir Tersangka TPPU, Ketua FPI: Babak Baru Kriminalisasi Ulama
Ketua DPP FPI Sobri Ahmad Lubis. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bachtiar Basir Tersangka Kasus TPPU, FPI: Kriminalisasi Ulama Babak Baru

Ketua DPP FPI Sobri Ahmad Lubis menilai kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Ketua GNPF Bachtiar Nasir sebagai tersangka, adalah kriminalisasi ulama versi baru.

"Status Ustaz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini memulai kriminalisasi ulama babak baru. Siapa lagi tokoh ulama, penggerak yang mau dijadikan tersangka, mau dipenjarakan, mau diancam, dituduh dengan berbagai macam tuduhan itu semua kriminalisasi," ujar Sobri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Sobri mengatakan, tidak semua ulama dapat dituduh maupun dikriminalisasi. Ia mengingatkan, penetapan status tersangka terhadap Bachtiar hanya akan memancing emosi masyarakat.

Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi soal Cuci Uang, Ini Pesan Prabowo ke Bachtiar Nasir

"Yang perlu saya ingatkan adalah, jangan sampai nanti mempercepat emosi masayarakat. Ulama tidak bisa semudah itu dikriminalisasi, dituduh-tuduh," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019).

Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Bachtiar Nasir TSK, Sandiaga: Hukum Tajam ke Pengkritik Tumpul ke Penjilat

Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI