Suara.com - Nama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin disebut Tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan praperadilan mantan Ketua PPP Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan itu, Tim Biro Hukum KPK menyebut Menag Lukman Hakim menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pemimpin lembaga antirasywah menunggu laporan dari Tim Biro Hukum.
"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang itu, pasti penyidik akan mengejar. Tapi apakah itu benar atau tidak, sampai sekarang laporan belum masuk," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta
Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan Menag Lukman mendapatkan uang Rp 10 juta yang diberikan oleh Harris di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jatim, tanggal 9 Maret 2019.
Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman tanggal 5 Mareet 2019.