Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN

Selasa, 07 Mei 2019 | 19:14 WIB
Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kayan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI