Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencegahan terhadap Bupati Solok Selatan, Muzani Zakaria berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan setelah Muzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018.
"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri, (surat dikirim) ke Dltjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Selain Muzani, Muhammad Yamin Kahar (MYK) selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek juga telah ditetapkan tersangka dan pelarangan ke Luar Negeri. Kahar merupakan pihak yang diduga memberikan suap.
Untuk diketahui pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta
Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.
Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.
Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.
Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.
”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta,” jelas Basaria.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Minta Jokowi Berani Tegur Wiranto
Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.