Suara.com - Pengemudi mobil Toyota Innova bernopol BA 1664 AV yang memasang stiker bertuliskan 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis' ditilang polisi di ruas tol dalam kota. Pengendara yang ditindak petugas sempat viral di media sosial Instagram.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir membenarkan pihaknya melakukan penilangan pada pengemudi Innova bernopol BA 1664 AV. Polisi melakukan tindakan tilang karena Surat Izin Mengemudi miliknya telah habis sejak tahun 2014.
"Pengemudi SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014 yang kemudian dilakukan Gakkum dengan tilang pelanggaran yang disangkakan Pasal 288 Ayat 2 undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda Rp.250 ribu," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Nasir menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang menuju ke ancol tepatnya dekat outramp Sunter, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Pemukulan, Pilot Lion Air Bakal Jadi Tersangka
Ia menegaskan, petugas memberhentikan pengemudi mobil tersebut bukan karena stiker yang tertera di pada bagian kaca belakang. Nasir menyebut, pihaknya menjalankam fungsi patroli di dalam jalan tol.
Petugas kepolisian, kata Nasir, memberhentikan mobil itu lantaran nomor polisinya telah usang, sehingga diduga belum bayar pajak akhirnya dihentikan. Alhasil mobil dihentikan dan yang didapat ternyata SIM pengemudinya sudah mati sejak empat tahun lalu.
"Jadi bukan karena stiker. Itulah gunanya polisi patroli mengetahui adanya sesuatu yang aneh dari pengendara," jelasnya.
Akhirnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan disita sebagai barang bukti. Polisi meminta para pengendara bisa terus mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.
Baca Juga: Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya Akan Patroli 24 Jam Jelang Ramadan