Suara.com - Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto soal penindakan hukum bagi media yang membantu penyebaran kebencian menuai banyak kritik.
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Wiranto.
Keinginan Andre berdasarkan janji kampanye Jokowi saat maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 silam yakni menjanjikan kebebasan berpendapat. Melihat janji Jokowi itu justru bertolak belakang dengan apa yang dicanangkan oleh Wiranto.
"Saya sarankan kepada Pak Jokowi pecat Wiranto sebagai Menko Polhukam karena berbeda dengan semangat dan janji kampanye Pak Jokowi sejak 2014 yang menjamin kebebasan berpendapat," kata Andre di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Minta Jokowi Berani Tegur Wiranto
Di sisi lain, Andre juga menilai kalau upaya yang dilakukan oleh Wiranto tersebut malah menjadi wujud kemunduran demokrasi. Ia tidak ingin jika wacana ini telah ditetapkan malah akan membatasi media untuk menyampaikan informasi.
"Ini kan menurut saya kemunduran terhadap demokrasi," ujarnya.
"Jangan sampai Bapak (Jokowi) sebagai penikmat reformasi malah melawan semangat reformasi dengan melakukan pembredelan terhadap media pembredelan terhadap media sosial dengan melarang dan menakut-nakuti tokoh untuk bicara," tandasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto menyebut banyak kejadian melanggar hukum selama masa kampanye hingga pascapemilu 2019. Menurut Wiranto, kejadian itu bahkan juga terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian.
Hal tersebut dikatakan Wiranto saat Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam. Wiranto menganggap hal-hal yang melanggar hukum itu juga semakin tersebar lewat media. Ia menegaskan akan menutup media yang membantu dalam tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Wiranto Akan Tutup Media Pelanggar Hukum, BW: Hati-hati Kalau Bicara!
"Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Kalau perlu kita hentikan, kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional. Ada UU, hukum yang ijinkan kita lakukan itu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).