Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Fahri menganggap pada Pemilu sebelumnya tidak sampai ada petugas yang meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah lewat akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pada Minggu (5/5) pukul 08.10 WIB. Fahri Hamzah pun bertanya-tanya apa penyebab dibalik banyaknya ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
"Kenapa pemilu sebelumnya orang tidak meninggal ya? Adalah apa di pemilu 2019? #AdaApaDiTPS" cuit Fahri Hamzah seperti dikutip suara.com, Selasa (7/5/2019).
Cuitan Fahri Hamzah langsung ditanggapi komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan.
Baca Juga: Evaluasi Pemilu 2019, Panglima: Perlengkapan Huru-hara TNI Masih Kurang
Pramono menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia tidak hanya terjadi pada Pemilu 2019 saja. Berdasarkan data KPU RI, Pramono menyebutkan juga terdapat petugas KPPS yang meninggal dunia pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Berdasarkan data KPU, petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 144 orang (saat itu masih 4 surat suara). Jadi salah kalau dibilang, tidak ada petugas yang meninggal di Pemilu sebelumnya. Demikian untuk dimengerti." cuit Pramono lewat akun Twitter @PramonoUtan pada Selasa (7/5) pukul 14.27 WIB.
Berdasarkan data terkahir KPU RI pada Selasa (7/5/2019) hingga pukul 08.00 WIB, total sebanyak 456 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 4.310 petugas KPPS dinyatakan sakit.
KPU RI kekinian pun telah memberikan uang santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Hal itu, menyusul surat Kementerian Keuangan yang telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Baca Juga: KPU Siapkan Bukti Kuat Dalam Sidang Dugaan Kecurangan Situng Pemilu 2019
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.