Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno menilai, penetapan Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, tidak tepat.
Sandiaga mengklaim Bachtiar Nasir tak bersalah. Apalagi, kata Sandiaga, Bachtiar selama ini dinilainya sosok baik sebagai ulama yang terlibat dalam kegiatan dakwah hingga memberikan pemahaman mengenai Alquran.
"Tadi saya sudah sampaikan, saya yakin Ustad Bachtiar Nasir tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh," kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sandiaga enggan berkomentar, apakah penetapan status tersangka Bachtiar erat kaitannya dengan kriminalisasi ulama atau tidak.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran
Namun, Sandiaga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan selalu berprasangka baik.
"Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Jangan tajam ke pengkritik tapi tumpul ke penjilat," ujar Sandiaga.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019).
Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Baca Juga: Pemeriksaan Perdana Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Baru Besok
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.