Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan penetapan Muzni sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.
"Terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Kami tetapkan Bupati Solok Selatan Muzni tersangka," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Selain Muzni, KPK turut menetapkan Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik PT. Dempo Bangun Bersama (PT DBB) sebagai tersangka pemberi suap kepada Murni.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta
Basaria menuturkan, Muzni menerima hadiah atau janji dari Kahar diduga untuk melancarkan sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2018.
Kabupaten Solok Selatan kata dia, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.
"Itu Muzani (MZ) beberapa kali meminta uang kepada MYK (Kahar) baik secara Iangsung maupun melalui perantara," tutup Basaria
Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Kahar, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi [undo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sindir KPK, Najwa Shihab: Semoga Cinta Kita Tidak Bertepuk Sebelah Tangan