Bawaslu Tunda Sidang Ajudikasi Dugaan Kecurangan Situng KPU RI

Selasa, 07 Mei 2019 | 17:03 WIB
Bawaslu Tunda Sidang Ajudikasi Dugaan Kecurangan Situng KPU RI
Suasana Persidangan Laporan Kecurangan Situng KPU di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menunda sidang ajudikasi laporan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang ditunda lantaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku terlapor belum siap dalam menyiapkan keterangannya dalam persidangan.

Majelis hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam persidangan, memberikan kesempatan kepada KPU untuk segera menyiapkan bahan keterangannya.

"Mungkin karena hari ini (pihak terlapor KPU RI) belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan," tutur Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Situng KPU Selasa Sore: Capai 70 Persen, Keunggulan Jokowi Mulai Stabil

Dalam persidangan Abhan memberikan waktu kepada KPU RI hingga Rabu (8/5/2019) besok untuk menyiapkan keterangannya. Abhan juga mengatakan akan sekaligus mendengarkan keterangan dari saksi pelapor pada persidangan selanjutnya.

"Jadi sidang akan kami lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor, dan barangkali kalau sudah siap saksi akan kami periksa sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo -Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad selaku pihak pelapor, meminta KPU RI tidak memperlama jalannya pertandingan. Dasco meminta KPU RI segera menyiapkan keterangannya untuk persidangan besok.

"Harapan kami KPU besok siap sehingga kami bisa selesaikan agenda-agenda persidangan yang hasilnya ditunggu masyarakat luas di Indonesia," kata Dasco.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.

Baca Juga: KPU Siapkan Bukti Kuat Dalam Sidang Dugaan Kecurangan Situng Pemilu 2019

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI