Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran

Selasa, 07 Mei 2019 | 17:03 WIB
Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran
Maruf Amin. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin menilai penetapan Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kewenangan dari kepolisian.

Maruf mengajak semua pihak untuk mempercayakan pada pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Ya itu nanti terserah, kita lihat saja," ujar Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Meski demikian Ketua MUI itu enggan berkomentar banyak perihal kasus yang menimpa Bachtiar. Termasuk soal ramai anggapan penetapan tersangka Bachtiar Nasir pada kasus pencucian uang bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Baca Juga: Tersangka Kasus TPPU, Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim saat Puasa Ketiga

"Dimasalahkannya soal apa. Saya belum dapat bocorannya," kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengecam penetapan Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui akun Twitter miliknya, Hidayat Nur Wahid ia menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

"Innalilahi.... Kasus lama tahun 2017 tiba-tiba setelah Ijtimak Ulama ke-3 muncullah penetapan sebagai tersangka. Kembali lagi kriminalisasi ulama," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Suara.com.

Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca Juga: Pakai Skenario Suriah, Guntur Romli: Bachtiar Nasir Propagandis Khilafah

Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI