Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta

Selasa, 07 Mei 2019 | 16:40 WIB
Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Suara.com/Ummy Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai penerima uang diduga suap, ketika memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Selasa (7/5/2019).

Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Lukman Hakim menerima uang itu pada tanggal 9 Maret 2019. Persisnya ketika mengunjungi Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Lukman, kata Tim Biro Hukum KPK, menerima uang tersebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

Untuk diketahui, pemaparan Tim Biro Hukum KPK itu untuk menyanggah permohonan praperadilan Rommy, bahwa penangkapan, delik, serta status tersangkanya tidak sah. Pemaparan tersebut bagian dari konstruksi hukum Rommy.

Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan

"Tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanudin saat sebagai Menag mengunjungi Pesantren Tebu Ireng Jombang. Itu sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanydin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam sidang.

Selain itu, Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan, nama Lukman Hakim tertera dalam pesan tertulis via ponsel yang dikirim Haris kepada Rommy seusai dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Berikut pesan yang dikirimkan Haris kepada Rommy tersebut:

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah terhadap bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama, akhirnya sore ini saya selesai dilantik. Dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.

Tim Biro Hukum KPK dalam sidang itu juga menjelaskan, syarat utama menjadi pemimpin tinggi pratama Kemenag RI adalah tak pernah diberi sanksi PNS tingkat sedang atau berat pada lima tahun terakhir.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Ulang Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Tapi, berdasarkan penelusuran KPK, Haris Hasanudin sempat mendapat sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. Sanksi itu diberikan kepada Haris pada tahun 2016.

"Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, Haris melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, perihal kendala yang dihadapi. Haris juga meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti seleksi yang tengah berlangsung," ungkap Tim Biro Hukum KPK.

Mulanya, Haris dijembatani Ketua DPW PPP Jatim Musyafaq Nur untuk bertemu Lukman Hakim dan Rommy, guna menceritakan kendalanya.

Dalam pertemuan itu, Rommy maupun Lukman Hakim berjanji membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.

Setelahnya, tanggal 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus seleksi administratif untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Sementara akhir bulan Januari, Komisi Aparatur Sipil Negara menyodorkan rekomendasi kepada Menag Lukman Hakim untuk membatalkan kelulusan administratif Haris Hasanudin.

Berdasarkan temuan KPK, rekomendasi KASN tersebut direspons Lukman Hakim dengan keterangan, Haris Hasanudin sudah mengikuti seleksi dan masuk ranking tiga besar sehingga bisa dipertimbangkan melaju pada tahap berikutnya.

Lukman, kata Biro Hukum KPK, juga meminta KASN menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.

Untuk diketahui, Lukman Hakim bakal dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019, Rabu (8/5) besok.

"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Lukman Hakim diketahui tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 24 April 2019 lalu dengan alasan ada kegiatan Kemenag di Jawa Barat.

Ia pada Senin (6/5) mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut.

"Insya Allah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," kata Lukman ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI