"Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, Haris melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, perihal kendala yang dihadapi. Haris juga meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti seleksi yang tengah berlangsung," ungkap Tim Biro Hukum KPK.
Mulanya, Haris dijembatani Ketua DPW PPP Jatim Musyafaq Nur untuk bertemu Lukman Hakim dan Rommy, guna menceritakan kendalanya.
Dalam pertemuan itu, Rommy maupun Lukman Hakim berjanji membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.
Setelahnya, tanggal 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus seleksi administratif untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan
Sementara akhir bulan Januari, Komisi Aparatur Sipil Negara menyodorkan rekomendasi kepada Menag Lukman Hakim untuk membatalkan kelulusan administratif Haris Hasanudin.
Berdasarkan temuan KPK, rekomendasi KASN tersebut direspons Lukman Hakim dengan keterangan, Haris Hasanudin sudah mengikuti seleksi dan masuk ranking tiga besar sehingga bisa dipertimbangkan melaju pada tahap berikutnya.
Lukman, kata Biro Hukum KPK, juga meminta KASN menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.
Untuk diketahui, Lukman Hakim bakal dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019, Rabu (8/5) besok.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Ulang Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
Lukman Hakim diketahui tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 24 April 2019 lalu dengan alasan ada kegiatan Kemenag di Jawa Barat.