Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai penerima uang diduga suap, ketika memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Selasa (7/5/2019).
Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Lukman Hakim menerima uang itu pada tanggal 9 Maret 2019. Persisnya ketika mengunjungi Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Lukman, kata Tim Biro Hukum KPK, menerima uang tersebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Untuk diketahui, pemaparan Tim Biro Hukum KPK itu untuk menyanggah permohonan praperadilan Rommy, bahwa penangkapan, delik, serta status tersangkanya tidak sah. Pemaparan tersebut bagian dari konstruksi hukum Rommy.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan
"Tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanudin saat sebagai Menag mengunjungi Pesantren Tebu Ireng Jombang. Itu sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanydin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam sidang.
Selain itu, Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan, nama Lukman Hakim tertera dalam pesan tertulis via ponsel yang dikirim Haris kepada Rommy seusai dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.
Berikut pesan yang dikirimkan Haris kepada Rommy tersebut:
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah terhadap bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama, akhirnya sore ini saya selesai dilantik. Dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.
Tim Biro Hukum KPK dalam sidang itu juga menjelaskan, syarat utama menjadi pemimpin tinggi pratama Kemenag RI adalah tak pernah diberi sanksi PNS tingkat sedang atau berat pada lima tahun terakhir.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Ulang Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
Tapi, berdasarkan penelusuran KPK, Haris Hasanudin sempat mendapat sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. Sanksi itu diberikan kepada Haris pada tahun 2016.