FPI dalam dokumen itu teregistrasi di Kemendagri dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Izin SKT untuk FPI tersebut dimulai sejak 20 Juni 2014 dan bakal berakhir pada 20 Juni bulan depan.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Bukan Cucu Nabi, Wartawan Minta Maaf di Hadapan FPI