Suara.com - Puluhan ribu orang menekn petisi untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang perizinan untuk organisasi massa FPI yang bakal kedaluarsa per tanggal 20 Juni 2019.
Petisi tersebut digalang secara daring melalui laman Change.org, dengan judul ”Stop ijin FPI”.
Sejak digulirkan sehari yang lalu, Senin (6/5), petisi ini sudah diteken oleh 37.083 orang pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berikut mukadimah petisi tersebut:
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Bukan Cucu Nabi, Wartawan Minta Maaf di Hadapan FPI
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka.
Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Sementara penelusuran Suara.com di laman daring resmi Kemendagri, terdapat dokumen bernama Rekap Data Surat Keterangan Terdaftar Yang Masih Aktif.
Baca Juga: Viral Kaus FPI Dijual Rp 800 Ribu, Diklaim Bekas Demo Ahok
Dokumen itu berisi daftar organisasi-organisasi massa yang terdaftar di Kemendagri. Salah satunya adalah FPI yang berada pada deretan nomor 12.