Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, merespons negatif rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto membentuk tim hukum nasional untuk mencegah ujaran-ujaran kebencian termasuk yang disampaikan oleh tokoh-tokoh politik.
Zulkarnain mengklaim, menyampaikan ujaran kebencian tentang Presiden Jokowi itu termasuk dalam urusan pribadi seseorang.
Ia mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pidana soal penghinaan kepada presiden, yakni Pasal 134,136 dan 137 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Dalam putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menegasikan persamaan di depan hukum.
Baca Juga: Pernyataan Tengku Zulkarnain Minta Maaf soal Alat Kontrasepsi di RUU PKS
"Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda, bahwa pasal penghinaan kepada presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006," kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengku, Selasa (7/5/2019).
Oleh karena itu, Zulkarnain mengatakan apabila ada penghinaan terhadap Jokowi selaku kepala negara, maka tindakan itu bersifat urusan pribadi.
Dengan demikian, penghinaan terhadap Jokowi baru bisa diproses hukum apabila sang presiden melaporkannya ke polisi.
"Maka jika ada yang menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau mengadukannya ke penegak hukum. Salam.”
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menegaskan, bakal membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran-ujaran kebencian, hasutan, dan bentuk-bentuk lainnya yang beredar pada masa kampanye dan seusai Pemilu 2019.
Baca Juga: Alasan PSI Minta Andi Arief dan Tengku Zulkarnain Segera Ditangkap
Wiranto menuturkan, tim khusus tersebut dibutuhkan, karena ujaran-ujaran kebencian maupun hasutan justru semakin marak setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu.