Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat membolehkan ormas razia tempat makan yang buka siang hari saat puasa. Namun MUI mengimbau organisasi masyarakat (Ormas) tidak melakukan razia terhadap warung makan secara berlebihan.
Menurutnya, memang kegiatan untuk menyisir tempat makan biasa dilakukan oleh ormas. Namun tentunya ia meminta para ormas agar tidak berlebihan, karena MUI pun hanya mengeluarkan imbauan.
"Jangan sampai razia-razia tidak perlu. Ini kan hanya imbauan masalah keimanan," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei saat ditemui di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5/2019).
"Kalau pun ada yang melanggar hukum, diselidiki dahulu pelanggarannya," lanjut dia.
Baca Juga: Buka Puasa di Tengah Kemacetan? Perhatikan Kondisi Bekal di Kabin
Selain itu pihaknya turut mengimbau kepada para pemilik warung makan agar menghargai umat Islam yang tengah berpuasa. Warung makan diminta tidak terlalu terang-terangan jika buka saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.
"Tentu berkaitan kemuliaan bulan puasa, kami mengimbau bagi yang menjual dagangan saling menghormati. Jangan terlalu terbuka, karena kurang menghormati masyarakat yang berpuasa," katanya.
Menurut Rachmat, imbauan untuk tidak buka secara terang-terangan saat siang hari sudah menjadi kewajiban para pemilik warung makan saat bulan puasa tiba.
"Kita sifatnya memberi imbauan dan kesadaran kepada para pedagang," kata dia.
Baca Juga: Cheese Tea, Minuman Keju Kekinian untuk Buka Puasa