KPU Siapkan Bukti Kuat Dalam Sidang Dugaan Kecurangan Situng Pemilu 2019

Selasa, 07 Mei 2019 | 14:05 WIB
KPU Siapkan Bukti Kuat Dalam Sidang Dugaan Kecurangan Situng Pemilu 2019
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra . (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menguatkan keterangan dalam persidangan kasus dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU.

Diketahui, sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (7/5/2019) siang ini.

Menurut Ilham, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses ajudikasi kepada Bawaslu RI.

"Kita tunggu saja hasilnya. Prinsipnya kita menyiapkan bukti-bukti yang kuat," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jalan imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Dugaan Kecurangan di Situng KPU

Ilham menerangkan, Situng KPU itu sendiri dimaksudkan sebagai bentuk tranparansi informasi kepada publik. Sehingga, publik juga bisa mengoreksi apabila ada kesalahan pada data yang ada.

"Bahkan kalau kita lihat dari ahli Pemilu mengatakan, bahwa situng ini cukup akurat dan juga membantu kita untuk transparan kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenang Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5) kemarin.

Bawaslu RI dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap KPU RI dalam sidang lanjutan pada hari ini. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU RI selaku pihak terlapor.

Baca Juga: Situng KPU Sudah Diaudit Sebelum Diminta Sandiaga Uno

Ketua Majelis Hakim, Abhan mengatakan sidang lanjutan tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB. Selain itu, dalam persidangan nantinya juga akan dilakukan pembuktian dari kedua belah pihak.

"Agenda mendengarkan jawaban dari terlapor sekaligus bukti dan saksi kedua belah pihak," kata Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI