Suara.com - Ratna Sarumpaet diklaim beberapa kali mengakui kepada staf pribadinya, Nur Cahaya Nainggolan, ingin melakukan bunuh diri.
Cahaya menuturkan, emosi bosnya tersebut seringkali tidak stabil. Hal itu diungkapkan Cahaya dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan itu pula, Cahaya mengakui perlakuan Ratna kepada karyawannya menjadi berbeda menjelang sang bos menyebar foto wajah lebam yang belakangan bermasalah.
"Dia emosinya sering tidak stabil. Sewaktu saya kali pertama masuk kerja, tidak seperti itu. Tapi beberapa hari kebelakang beliau suka marah-marah," ujar Cahaya.
Baca Juga: Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
Kalau marah-marah, kata dia, Ratna sesudahnya pasti menghampiri karyawan dan memeluk. Sementara kalau tengah berbincang-bincang, Ratna Sarumpaet kerap menyampaikan ingin bunuh diri karena berbagai masalah.
"Dia enggak stabil emosinya. Kalau sedang ngobrol-ngobrol, kakak (Ratna) suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ujar Cahaya.
Cahaya bahkan mengetahui ibunda Atiqah Hasiholan itu sering mengonsumsi obat antidepresan. Ia mengakui mengetahuinya dari nota belanja Ratna Sarumpaet.
"Saya tahu nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter-dokter, dia rutin membeli obat antidepresan (obat penenang) atas resep Dokter Pidi (Dokter kejiwaan)," kata Cahaya.
Seusai sidang, Ratna dikonfirmasi mengenai kondisinya tersebut. Ratna membenarkan kondisinya yang depresi, emosi labil hingga ingin bunuh diri.
Baca Juga: Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya
“"Ya seperti yang dia katakan, ya memang depresi," jelas Ratna.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).