4. Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri saat menjalani ibadah puasa dapat membatalkan puasa yang dijalani. Bahkan, seseorang tidak hanya batal puasa saja melainkan dikenakan denda atau kafarat atas perbuatannya.
Adapun denda yang dimaksud adalah menjalani puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau 3/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin. Denda ini diberikan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan.
5. Keluar Air Mani
Baca Juga: Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan
Air mani yang keluar diakibatkan aktivitas seksual seperti berhubungan badan ataupun masturbasi dapat membatalkan puasa. Namun, apabila keluar air mani lantaran mimpi basah di siang hari maka hal itu tidak membatalkan puasa.
6. Haid atau Nifas
Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas seusai persalinan maka dinyatakan batal puasanya. Orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.
7. Gila
Seseorang dalam kondisi gila saat menjalani puasa maka puasanya dianggap batal. Sebab, ia dalam kondisi hilang akal atau tidak sadar.
Baca Juga: Politisi Demokrat: Jangan Minta Wiranto Mundur, Itu Setengah Waras
8. Murtad