Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengecam penetapan Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui akun Twitter miliknya, Hidayat Nur Wahid justr menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Untuk diketahui, Ijtimak Ulama III adalah acara yang diprakarsai ulama-ulama pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Salah satu rekomendasi acara itu adalah, mendesak KPU mendiskualifikasi Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi - Maruf Amin.
"Innalilahi.... Kasus lama tahun 2017 tiba-tiba setelah Ijtimak Ulama ke-3 muncullah penetapan sebagai tersangka. Kembali lagi kriminalisasi ulama," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Wiranto Ancam Tutup Media, Demokrat: Cerminan Otoritarianisme Brutal!
Hidayat Nur Wahid memanjatkan doa agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan. Ia juga memohon agar sosok ulama Bachtiar Nasir bisa diselamatkan.
"Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN," ungkap Hidayat Nur Wahid.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019).
Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Baca Juga: Jokowi Tumbang di Kampung Maruf Amin, Prabowo - Sandiaga Unggul
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.