Suara.com - Setiap muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan dan menjaga diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu. Namun, apabila saat menjalani puasa tiba-tiba seseorang muntah, apakah puasanya akan batal?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Selasa (7/5/2019), salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah muntah secara disengaja. Misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.
Adapun untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian lain tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal. Hal itu tertuang dalam Hadis Riwayat lima imam hadis, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Baca Juga: Kecewa dengan Barang Belanja Online, Warganet Ini Protes di Facebook
Dari hadis tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam. Sebab, isi perut yang kelaur melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.
Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang. Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.