Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 Mei 2019 | 13:42 WIB
Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan
Dua wartawan Reuters, Wa Lone (kedua dari kiri) dan Kyaw Soe Oo (kedua dari kanan) berpose dalam mobil tahanan. (LYNN BO BO / EPA - Anadolu Agency)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua wartawan kantor berita Reuters yang dipenjara di Myanmar karena mengungkap pembantaian 10 warga Rohingya akhirnya dibebaskan dari penjara pada Selasa (7/5/2019).

Pemerintah Myanmar mengumumkan kedua wartawan itu masuk dalam 6.520 narapidana yang dibebaskan di bawah pengampunan ketiga Presiden Myanmar Win Myint dalam rangka perayaan tahun baru tradisional.

Pan Ei Mon, istri Wa Lone, kepada Anadolu Agency membenarkan bebasnya para jurnalis.

"Kami sekarang bersama mereka. Mereka dibebaskan," kata dia melalui telepon.

Baca Juga: Tentara Myanmar Tembak Mati 6 Orang di Rakhine

Aparat keamanan Myanmar menangkap Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) pada Desember 2017 dan masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada bulan September 2018.

Keduanya didakwa melakukan pelanggaran hukum era kolonial karena menyelidiki pembunuhan 10 orang Rohingya di Rakhine, Myanmar pada 2017.

Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.

Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'.

Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.

Baca Juga: Dikecam Karena Sanjung Myanmar, Bos Twitter Buka Suara

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan -- termasuk bayi dan anak kecil -- pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.

Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI