Suara.com - B alias D (47) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polres Batanghari, Provinsi Jambi pada Senin (6/5/2019) siang. Pria yang memiliki 3 istri tersebut harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, B sudah tujuh kali mencabuli keponakannya yang berinisial OS (17). Terakhir kali B melakukan perbuatan bejatnya yakni pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadag Anindito mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan terhadap korban sempat gagal. Sebab, korban berhasil melarikan diri.
Kedua kalinya, pelaku kembali mengajak korban dengan alasan untuk menjaga anaknya yang masih kecil.
Baca Juga: Miris, Gadis 12 Tahun di Jambi Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
"Jika menolak, korban diancam bakal dilapor ke keluarganya. Dengan terpaksa korban datang kepada pelaku. Dan di sana terjadilah perbuatan pencabulan," ungkap Dhadag seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
"Dan setiap pencabulan yang dilakukan pelaku, korban diberikan uang Rp 100 ribu agar korban tak membuka mulut," sambung dia.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban tak tahan menahan rasa sakit di kemaluannya, sehingga menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
"Orang tua korban langsung melapor ke Polsek Maro Sebo Ulu, dan pihak polsek berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari," ucap Dhadag.
Atas laporan tersebut, pada Rabu (1/5/2019), anggotanya bersama Polsek Maro Sebo Ulu menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Berkas Caleg Terduga Pencabulan Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Sementara, pelaku tak banyak bicara saat ditanya sejumlah wartawan. Dia hanya mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
"Saya menyesal pak, saya khilaf," katanya.
Atas aksi bejatnya itu, B si paman cabul itu dijerat pasal UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.