"Saya menyesal pak, saya khilaf," katanya.
Atas aksi bejatnya itu, B si paman cabul itu dijerat pasal UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal pak, saya khilaf," katanya.
Atas aksi bejatnya itu, B si paman cabul itu dijerat pasal UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI