Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap kontroversi yang terjadi di media sosial adalah hal yang lumrah. Fahri kemudian menganggap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet yang menuai pro-kontra sama seperti peristiwa lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Fahri saat menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Di sosmed ini biasa berargumen. Silang pendapat. Tidak boleh dibawa pribadi," ujar Fahri.
Fahri mengakui dirinya merupakan salah satu pihak yang sempat bereaksi keras setelah mengetahui wajah Ratna lebam karena dipukuli. Ia lantas berbicara kepada media dan meminta kepada penegak hukum untuk segera menindak penganiaya Ratna.
Baca Juga: Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas
Ia kemudian prihatin dengan apa yang dialami Ratna. Terlebih lagi menurutnya Ratna yang notabene seorang aktivis dan cukup gencar melakukan kritik kepada pemerintah mendapat perlakuan tidak wajar.
"Menyampaikan kritik hal biasa, kalau mendapat hal seperti ini, kami menganggap ini sebagai ancaman. Harus ditangani secara cepat," jelas Fahri.
Setelah mengetahui ternyata berita wajah lebam Ratna adalah hoaks, Fahri mengaku ada kontroversi yang terjadi di masyarakat. Namun Fahri menganggap seharusnya permasalahan sudah selesai karena Ratna sudah minta maaf.
"Iya, ada (kontroversi), itu biasa. Setelah beliau mohon maaf dan berbohong saya rasa sudah selesai," pungkas Fahri.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).