Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo, Selasa (7/5/2019). Agus akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus akan dimintai keterangannya untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari (MN).
"Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP-Elektronik," kata Febri Diansyah di Jakarta.
Selain memanggil Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, penyidik turut memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit. Noor juga diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Baca Juga: Usai OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Maraton Lakukan Penggeledahan
"Agus dan Noor kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri.
Hingga saat ini Febri belum mau menyampaikan apa yang akan didalami penyidik terhadap pemanggilan dua saksi dalam kasus proyek E-KTP tersebut.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan