Hari Ini, Staf Pribadi, Elite PPP dan Pejabat Kemenag Diperiksa Kasus Rommy

Selasa, 07 Mei 2019 | 10:23 WIB
Hari Ini, Staf Pribadi, Elite PPP dan Pejabat Kemenag Diperiksa Kasus Rommy
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kemenag, Romahurmuziy (tengah) bersama tersangka pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan penyidikan kasus kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang telah menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersaangka.

Hari ini, penyidik antirasuah itu memanggil Amin Nurhayadi, staf pribadi Rommy dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.

"Kami periksa Amin dan Zein dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Selain Norman dan Amin, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Baca Juga: Santri Pendukung Prabowo: Kami Siap Berperang hingga Darah Penghabisan

Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Masud, anggota panitia seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag; Khasan Effendi, dan Karo Kepegawaian Kemenag; Ahmadi juga turut diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama. 

"Mereka juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," tutup Febri.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Wiranto Ancam Tutup Media, Goenawan Mohamad: Dia Belum Sembuh Penyakit Orba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI